Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada bersama Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat pelaksanaan wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2018 di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis 3 Januari 2019. Proses seleksi berlangsung 3 hingga 7 Januari 2019 yang diikuti dua belas peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. TEMPO/Subekti.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada bersama Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat pelaksanaan wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2018 di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis 3 Januari 2019. Proses seleksi berlangsung 3 hingga 7 Januari 2019 yang diikuti dua belas peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mendesak Komisi Yudisial (KY) membentuk dewan kehormatan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua dan komisioner KY dalam kasus Cipaganti Group.

Baca: Komisioner KY Bantah Main Mata di Kasus Cipaganti Group

“Kami sedang berencana melakukan klarifikasi kepada KY. Menurut kami, yang paling baik adalah KY membentuk dewan kehormatan agar kasus ini bisa disidang dengan proses dan hasil terbuka yang diikuti publik,” ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2019.

Langkah tersebut diambil Pusako sebagai tindaklanjut dari sebuah surat elektronik yang diterima lembaganya dari komunitas yang menamakan diri Forum Kantin Komisi Yudisial. Surel itu berisi dua dokumen surat terbuka yang memuat kritik terhadap performa KY. Salah satu masalah krusial ialah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Komisioner KY, Sumartoyo. Keduanya dituduh melanggar Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota KY.

Sumartoyo diduga telah memaksa untuk membuka kembali laporan pelanggaran etik hakim dalam kasus penggelapan Cipaganti Group. "Setelah ditelusuri, dorongan Sumartoyo untuk membuka kembali kasus tersebut didasari oleh konflik kepentingan," bunyi siaran tertulis itu.

Ditemui di ruangannya, Jumat, 15 Maret 2019, Sumartoyo membantah tudingan itu. Dia mengatakan sudah tidak terlibat sama sekali dengan kasus itu sejak menjabat sebagai Komisioner KY pada 2015. Ia menjelaskan pada 2013-2014, ia memang pernah menjadi advokat untuk korban-korban kasus penggelapan oleh Cipaganti Group. "Saya masuk KY, begitu diterima setelah fit and proper di DPR, saya langsung menyatakan off sebagai advokat ke Peradi. Setelah itu saya tak tahu menahu. Meski ada korban lain yang datang ke saya, saya tolak," kata Sumartoyo.

Pada saat laporan terkait perkara Cipaganti Group masuk ke KY, Sumartoyo mengatakan ia tak dilibatkan sama sekali. Ia menjelaskan hal ini karena di internal KY, tak memungkinkan untuk mantan advokat yang sebelumnya menangani perkara, terlibat dalam pemeriksaan laporan di KY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menanggapi tudingan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan, yang menuding ia kerap bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan membocorkan informasi internal KY. Ia mengatakan tuduhan ini tidak berdasar karena ia mengaku tak pernah bertemu Hatta Ali secara pribadi. Beberapa kali pertemuan diadakan di forum resmi. Ia pun menyebut isinya tak membahas informasi internal di KY. "Terakhir saja saya ketemu (Ketua MA) itu tahun lalu," kata Sumartoyo.

Menurut Feri, sah-sah saja jika Sumartoyo membantah. Kendati demikian, ujar dia, dugaan di dalam surat kaleng itu tidak bisa dibantah begitu saja dan ada hal-hal yang harus dibuktikan. “Misalnya, dugaan bahwa Pak Sumartoyo adalah advokat dalam kasus Cipaganti yang ditangani KY. Nah, yang ditanyakan KY kepada Pak Sumartoyo adalah, apakah kasus ini naik karena ada relasi beliau di KY atau tidak,” ujar dia.

Baca: Koalisi Sipil Kritik Hakim Binsar yang Gugat Komisi Yudisial

Hal yang lain perlu diklarifikasi Sumartoyo, ujar Feri, apakah pertemuannya dengan pimpinan MA merupakan tugas dinas KY atau tidak. “Hal-hal demikian kan bisa menjadi pilihan di KY untuk dipertanyakan kepada Pak Sumartoyo melalui forum resmi yaitu dewan kehormatan. Jadi tidak sekedar klarifikasi ke masyarakat sipil saja. Kami yang menerima surat tentu juga ingin tahu, jangan-jangan surat itu tidak benar,” ujar dia.

DEWI NURITA | EGY ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

5 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

6 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).