TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia bukan menjadi dasar penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil. Perpres ini, kata dia, hanya mengatur tentang kebutuhan jabatan fungsional di lembaga-lembaga yang bisa ditempati TNI sesuai undang-undang.
Baca: Istana Bantah Perpres 37 Tahun 2019 Kembalikan Dwifungsi TNI
"Tidak ada, saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI, Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," katanya usai bertemu dengan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Ia menuturkan penempatan prajurit TNI aktif tetap di sepuluh lembaga sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yakni pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Iya, tetap. Enggak ada perubahan sama sekali. Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," ujarnya.
Menurut Syafruddin, Perpres ini dibutuhkan karena melihat dinamika dan tantangan global saat ini. "Itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli. Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan dan teknologi sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," ujarnya.
Adapun untuk penugasan, kata Syafruddin, nantinya tetap dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau Panglima TNI.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Perpres ini pada 12 Juni 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Juni 2019.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani juga membantah Perpres ini ingin mengembalikan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru. Ia menjelaskan Perpres itu merupakan turunan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.
Baca: Moeldoko Menjamin Jokowi Tak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI
Jaleswari menuturkan jabatan fungsional TNI dalam Perpres ini harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI yang dalam tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu. "Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini," kata dia, kemarin.