TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani membantah bahwa Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) bermaksud untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru. "Tidak ada hubungannya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Juli 2019.
Baca juga: Moeldoko Menjamin Jokowi Tak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI
Ia menjelaskan Perpres ini merupakan turunan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. "Itulah yang sekarang baru diteken presiden," ujarnya.
Jaleswari menuturkan jabatan fungsional TNI dalam Perpres ini harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI yang dalam tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu. "Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini," kata dia.
Perpres itu, menurut Jaleswari Pramodhawardani, intinya untuk menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI. "Yang belum mendapatkannya selama ini."
Ia memastikan tidak mungkin Perpres ini bisa mengembalikan suasana seperti rezim Orde Baru.TNI, kata dia, tidak akan mengorbankan reformasi lembaganya yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi.
"Itu mustahil (balik ke Orba atau Dwifungsi TNI). Apalagi situasi sekarang, di mana semua institusi sipil dan masyarakat bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata Jaleswari.