Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko Menjamin Jokowi Tak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, 11 Februari 2019. Rakosnas tersebut membahas sinergi humas pemerintah pusat dengan humas pemda, gerakan bersama partisipasi masyarakat dan pemda sukseskan pemilu dan informasi mengenai hukum-hukum terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, 11 Februari 2019. Rakosnas tersebut membahas sinergi humas pemerintah pusat dengan humas pemda, gerakan bersama partisipasi masyarakat dan pemda sukseskan pemilu dan informasi mengenai hukum-hukum terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menjamin pemerintahan Joko Widodo tak akan mengembalikan dwifungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia) seperti Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) pada era Orde Baru. Moeldoko mengatakan isu dwifungsi TNI tidak relevan dengan rencana pemerintah merevisi Undang-Undang TNI.

Baca: Moeldoko: Dwifungsi TNI Tak Akan Kembali

Menurut mantan Panglima TNI ini, militer menjadi lebih profesional sejak mengubah nama dari ABRI menjadi TNI. "Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional," kata Moeldoko, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 8 Maret 2019.

Moeldoko mengatakan, sejak bertekad menjadi institusi profesional, prajurit TNI tak lagi bermain-main di wilayah bisnis dan politik. Meskipun, hal itu tak dibarengi dengan pemenuhan hak-hak profesional prajurit seperti peralatan dan kesejahteraan. "Tapi prajurit tidak pernah mengeluh," katanya.

Moeldoko menegaskan hal itu meski pemerintah berencana memperluas jabatan sipil untuk perwira tinggi dan menengah TNI. Nantinya, perwira tinggi dan menengah TNI bakal bisa menempati jabatan di luar yang telah diatur dalam Pasal 47 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Baca: Restrukturisasi Tentara, Ryamizard Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Pasal 47 ayat (2) undang-undang itu menyebut, TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani mengatakan undang-undang itu dibuat ketika baru ada sepuluh lembaga. Dalam perkembangannya, kata dia, ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI.

Jaleswari meminta revisi Pasal 47 UU TNI itu dikaitkan dengan Pasal 7 yang menyebut bahwa TNI bisa menempatkan pasukan untuk urusan perbatasan, terorisme, hingga penanggulangan bencana. Ia meyakini isu dwifungsi TNI tak akan terjadi dengan perluasan jabatan sipil ini.

“Mengembalikan dwifungsi itu mimpi. Tidak mungkin,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang sama.

Rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk perwira tinggi dan menengah TNI menuai kontroversi. Masyarakat sipil menilai rencana itu dapat mengembalikan dwifungsi TNI dalam kehidupan sipil.

Baca: Menteri Pertahanan Pastikan Dwifungsi TNI Tak Terjadi Lagi

Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Bambang Soesatyo sebelumnya meminta pemerintah menghindari polemik dwifungsi TNI dengan tetap mengimplementasikan Pasal 47 UU TNI. "DPR mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI bersama Kementerian PAN RB mengimplementasikan ketentuan itu guna menghindari polemik berkepanjangan," Bambang menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

19 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

1 jam lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

2 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024 melalui rapat pleno, Rabu, 24 April 2024.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

3 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

6 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

7 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

8 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.