TEMPO.CO, Jakarta - Lima jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas kasus tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen. Penunjukan ini setelah Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Kivlan Zen dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Mukri mengatakan Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo. Pasal 107 KUHP.
Sebelumnya, Kivlan Zen hari ini diperiksa penyidik Bareskrim Polri dengan tuduhan makar dan penyebaran berita bohong. Kivlan dicecar 30 pertanyaan. Ia mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
"Itu kan haknya penyidik, jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Kivlan Zen mengatakan akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.