Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar

Reporter

image-gnews
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 13 Mei 2019. Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 13 Mei 2019. Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Baca: Kivlan Zen Mengaku Tak Diundang ke Pertemuan 106 Purnawirawan TNI

"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pada Senin, 27 Mei 2019. Kivlan telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah. "Tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan dalam pemilu," kata Pitra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Hendropriyono Sindir Kivlan dan Sjafrie Barisan Sakit Hati

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Tonton: Diduga Makar Polisi Tetapkan Kivlan Zen jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

50 menit lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.


Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

20 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

25 hari lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?


KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

42 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.


Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

42 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.


Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

45 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

Panelis mengingatkan Calon Dewas KPK Iskandar Mz soal perbedaan fungsi antara dewas dengan komisioner KPK.


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

30 Agustus 2024

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

27 Agustus 2024

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

13 Agustus 2024

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.