Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Kasus Makar, Kivlan Zen Dijerat Kasus Senjata Ilegal

image-gnews
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKivlan Zen hari ini menjalani pemeriksaan untuk dua kasus yang berbeda. Menurut Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan Kivlan diperiksa terkait kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan

"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Kivlan Zen atas dua perkara itu akan dilakukan secara maraton. "Rencananya hari ini juga," kata dia.

Menurut Dedi, kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan Zen mengatakan ia sudah siap jika penyidik akan menahannya. "Itu hak penyidik, kami enggak ada masalah. Kita serahkan kepada penyidik," ujar Kivlan di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.

Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar

Kivlan mengatakan bakal mematuhi apa pun terminologi yang ditetapkan oleh penyidik perihal kasus yang menjeratnya. Ia yakin langkah yang ditempuh sudah benar dan memenuhi prinsip kejujuran. "Kalau saya dinyatakan bersalah, saya menerima apa adanya," ucapnya.

Kivlan Zen saat ini telah meninggalkan Bareskrim Polri untuk menuju Polda Metro Jaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

13 Agustus 2024

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.


10 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia

13 Juli 2024

Seorang anggota geng kriminal lokal memegang pistol saat ditemui di markasnya di Nairobi, Kenya, 19 Maret 2015. Seorang anggota geng kriminal lokal memegang pistol saat ditemui di markasnya di Nairobi, Kenya, 19 Maret 2015. Tingkat pengangguran yang tinggi dan sulitnya mencari pekerjaan menjadikan para pemuda miskin di Kenya terjun ke dunia kriminalitas. REUTERS/Siegfried Modola
10 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia

Terdapat negara dengan tingkat tingkat kriminalitas tertinggi di dunia, seperti perdagangan narkoba hingga jual beli organ tubuh. Ini daftarnya.


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

4 April 2024

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

22 Januari 2024

Petugas kepolisian menunjukan senjata api saat memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Kepemilikan senjata tersebut diketahui setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. TEMPO/Subekti.
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

Pengacara Dito Mahendra mengatakan jaksa harus bisa membuktikan senjata yang dipunya kliennya digunakan untuk melanggar hukum.


PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Kasusnya? Ini profilnya

18 Oktober 2023

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan ke tiga BUMN industri pertahanan ke Ombudsman RI pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Jakarta. Laporan soal dugaan maladministrasi tiga BUMN dalam penjualan senjata ilegal ke Myanmar ini diterima oleh Ketua Ombudsman M. Najih (berbatik). TEMPO/Amelia Rahima Sari.
PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Kasusnya? Ini profilnya

Tiga Perusahaan BUMN dilaporkan ke Ombudsman yaitu PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. Soal jual senjata ilegal ke Myanmar?


Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, 3 BUMN Dilaporkan ke Ombudsman

17 Oktober 2023

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan ke tiga BUMN industri pertahanan ke Ombudsman RI pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Jakarta. Laporan soal dugaan maladministrasi tiga BUMN dalam penjualan senjata ilegal ke Myanmar ini diterima oleh Ketua Ombudsman M. Najih (berbatik). TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, 3 BUMN Dilaporkan ke Ombudsman

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan tiga BUMN ke Ombudsman RI tentang dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar


Terkini: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Sosok Siti Nurbaya Menteri Nasdem yang Tersisa di Kabinet Jokowi

5 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL keluar dari Gedung A kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dia dikabarkan telah berpamitan dengan para pegawai sebelum mengundurkan diri dari jabatannya. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terkini: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Sosok Siti Nurbaya Menteri Nasdem yang Tersisa di Kabinet Jokowi

Terkini: rekam jejak dan harta Syahrul Yasin Limpo, sosok Siti Nurbaya menteri dari Nasdem yang tersisa di kabinet Jokowi.


Kasus Dugaan 3 BUMN Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Komnas HAM Didesak Investigasi

5 Oktober 2023

Muhammad Isnur. Dok. TEMPO
Kasus Dugaan 3 BUMN Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Komnas HAM Didesak Investigasi

Organisasi koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta Komnas HAM usut kasus dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar oleh 3 BU


Turki Tahan 145 Orang Terkait Partai Pekerja Kurdistan Pasca-Serangan Bom Ankara

3 Oktober 2023

Seorang ahli penjinak bom bekerja di lokasi kejadian setelah terjadinya serangan bom di Ankara, Turki 1 Oktober 2023. REUTERS/Cagla Gurdogan
Turki Tahan 145 Orang Terkait Partai Pekerja Kurdistan Pasca-Serangan Bom Ankara

Ribuan petugas polisi Turki ambil bagian dalam operasi di puluhan provinsi setelah serangan bom Ankara.