TEMPO.CO, Jakarta - Kivlan Zen hari ini menjalani pemeriksaan untuk dua kasus yang berbeda. Menurut Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan Kivlan diperiksa terkait kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan
"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Kivlan Zen atas dua perkara itu akan dilakukan secara maraton. "Rencananya hari ini juga," kata dia.
Menurut Dedi, kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan Zen mengatakan ia sudah siap jika penyidik akan menahannya. "Itu hak penyidik, kami enggak ada masalah. Kita serahkan kepada penyidik," ujar Kivlan di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
Kivlan mengatakan bakal mematuhi apa pun terminologi yang ditetapkan oleh penyidik perihal kasus yang menjeratnya. Ia yakin langkah yang ditempuh sudah benar dan memenuhi prinsip kejujuran. "Kalau saya dinyatakan bersalah, saya menerima apa adanya," ucapnya.
Kivlan Zen saat ini telah meninggalkan Bareskrim Polri untuk menuju Polda Metro Jaya.