TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tingkat I, Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi kepada pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan cepatnya pembahasan hari ini karena usulan dewan diakomodasi oleh pemerintah. Sehingga, kata dia, rapat membahas penyempurnaan RKUHP berlangsung cepat dan dapat disetujui di tingkat I.
“Pada hakikatnya apa yang diusulkan oleh Dewan kita setujui, pemerintah setujui. Sehingga pembahasan tadi sangat cepat dan bisa masuk pada persetujuan tingkat pertama,” kata Wamenkumham Edward.
Adapun pada 17 November 2022 lalu, Dewan Pers melayangkan warkat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RKUHP. Musababnya, masih ada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi menghalangi dan mengancam kebebasan pers. Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi KUHP turut menyoroti sejumlah pasal yang belum diakomodir.
Menanggapi hal ini, Edward menyebut RKUHP tidak mungkin memuaskan semua pihak. Menurut dia, tiap pasal dalam RKUHP pasti menuai pro-kontra. Oleh sebab itu, kata dia, menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik mengapa usulan A dipilih daripada usulan B. Kendati demikian, ia menyebut pihaknya berupaya untuk mengakomodasi berbagai pihak baik dalam batang tubuh maupun penjelasan RKUHP.
Usai disepakati di tingkat I, RKUHP bakal dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Toh jika ada masyarakat yang masih menilai RKUHP melanggar hak konstitusionalnya, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat,” kata dia.
Adapun dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Mereka adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDIP dan PKS.
“Apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya pimpinan rapat, Adies Kadir, yang disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat.
Adapun 23 poin yang dibahas hari ini di antaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, makar, penghinaan harkat dan martabat Presiden, pidana mati, kohabitasi, hingga penambahan pasal rekayasa kasus.
Baca Juga: Wamenkumham Klaim Sudah Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan Publik