Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  di tingkat I, Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi kepada pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan cepatnya pembahasan hari ini karena usulan dewan diakomodasi oleh pemerintah. Sehingga, kata dia, rapat membahas penyempurnaan RKUHP berlangsung cepat dan dapat disetujui di tingkat I.

“Pada hakikatnya apa yang diusulkan oleh Dewan kita setujui, pemerintah setujui. Sehingga pembahasan tadi sangat cepat dan bisa masuk pada persetujuan tingkat pertama,” kata Wamenkumham Edward.

Adapun pada 17 November 2022 lalu, Dewan Pers melayangkan warkat kepada Presiden Joko Widodo  untuk menunda pengesahan RKUHP. Musababnya, masih ada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi menghalangi dan mengancam kebebasan pers. Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi KUHP turut menyoroti sejumlah pasal yang belum diakomodir.

Menanggapi hal ini, Edward menyebut RKUHP tidak mungkin memuaskan semua pihak. Menurut dia, tiap pasal dalam RKUHP pasti menuai pro-kontra. Oleh sebab itu, kata dia, menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik mengapa usulan A dipilih daripada usulan B. Kendati demikian, ia menyebut pihaknya berupaya untuk mengakomodasi berbagai pihak baik dalam batang tubuh maupun penjelasan RKUHP.

Usai disepakati di tingkat I, RKUHP bakal dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Toh jika ada masyarakat yang masih menilai RKUHP melanggar hak konstitusionalnya, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Mereka adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDIP dan PKS.

“Apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya pimpinan rapat, Adies Kadir, yang disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat.

Adapun 23 poin yang dibahas hari ini di antaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, makar, penghinaan harkat dan martabat Presiden, pidana mati, kohabitasi, hingga penambahan pasal rekayasa kasus.

Baca Juga: Wamenkumham Klaim Sudah Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

12 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

18 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

28 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

47 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

48 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.


KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

48 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.


Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

49 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

Sebelum Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW pernah melaporkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. Kasus apa?


KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya

56 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya

Menurut KPK, secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya.


Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

56 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena menunggu putusan Helmut Hermawan.