TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan potensi makar. Ketiganya kini telah ditangkap polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan ketiganya adalah GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Iqbal mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Iqbal, Senin, 6 Juni 2022.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi yang berlangsung di Brebes pada tanggal 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, kelompok Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Jamaah Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi itu disebut membagikan pamflet dan selebaran berupa nasihat atau himbauan untuk mendirikan khilafah kepada masyarakat di Brebes. Berdasarkan penelusuran polisi, ketiga tersangka disebut sebagai penanggung jawab aksi tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang saat ini telah dilarang di Indonesia.
"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Aksi konvoi dan pembagian pamflet itu juga sempat terjadi di Jakarta Timur akhir Mei lalu. Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidiki kasus ini dan belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
Badan Nasional Pemberantasan Teroris menyatakan bahwa kelompok ini memiliki visi dan ideologi yang sama dengan HTI. Bedanya, kelompok HTI yang sudah tersebar luas di berbagai negara masih berjuang untuk mendirikan sistem khilafah sementara Khilafatul Muslimin mengklaim sudah mendirikannya dengan menunjuk Abdul Qodir Baraja sebagai khalifah.
Densus 88 menyebut Abdul Qodir pernah ditangkap karena dugaan terlibat aksi terorisme. Dia disebut pernah bergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma, sempat membantah tudingan soal kelompoknya berupaya melakukan makar. Dia juga menyatakan konvoi tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan kelompoknya setiap 4 bulan sekali dan sudah diketahui oleh aparat kepolisian.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.