TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita hoaks. Kivlan menyatakan siap kalau penyidik akan menahannya setelah diperiksa.
Baca: Kivlan Zen Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Makar Siang Ini
"Itu hak penyidik, kami enggak ada masalah. Kita serahkan kepada penyidik," ujar Kivlan di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Kivlan mengatakan bakal mematuhi apa pun terminologi yang ditetapkan oleh penyidik perihal kasus yang menjeratnya. Ia yakin langkah yang ditempuh sudah benar dan memenuhi prinsip kejujuran. "Kalau saya dinyatakan bersalah, saya menerima apa adanya," ucapnya. Saat ini kivlan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Soal Rencana Aksi Minta Bawaslu Coret Jokowi
Surat pemanggilan Kivlan sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.