TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Soenarko dikabarkan ditangkap oleh Markas Besar Polri. Dari kabar yang beredar, ia ditangkap karena disinyalir tersandung kasus penyelundupan senjata ilegal. Saat ini, Soenarko disebut-sebut ditahan di Rutan Militer Guntur.
Baca: Polisi Analisa Video Viral Orang Mirip Eks Bos Kopassus Tutup KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo belum mau berkomentar. Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 21 Mei 2019, Dedi hanya menjawab, "Tunggu Pak Menko saja."
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi pun menolak berkomentar panjang. "Ke media center Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saja, biar lebih jelas. Akan dijelaskan Pak Menkopolhukam," kata dia.
Baca: Bareskrim Panggil Adik Djoko Santoso sebagai Saksi Kasus Makar
Dari pesan yang beredar, Mabes Polri dan POM TNI disebut telah memeriksa Soenarko pada Senin, 20 Mei 2019 malam. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Selain Soenarko, ada satu orang berstatus militer berpangkat Praka yang juga diperiksa.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Soenarko menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Wiranto, penangkapan Soenarko merupakan hal yang dibutuhkan demi keamanan negara. "Aparat keamanan tidak mengada-ada tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Meski begitu, kata Wiranto, polisi masih menyelidiki tujuan Soenarko memiliki senjata api. Ia enggan berspekulasi jika senjata tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa terkait hasil pemilihan umum pada 22 Mei 2019.
Catatan redaksi: Berita ini telah diubah oleh redaksi pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 17.38 WIB dengan menambahkan keterangan Wiranto.