TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya tak dapat mengabulkan permintaan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
"Bawaslu menyatakan Situng tetap dilanjutkan dan meminta KPU untuk melakukan perbaikan terhadap proses input data dan verifikasi agar hasilnya dapat tervalidasi," kata Fritz di Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019.
Fritz mengatakan keputusan Bawaslu ini diambil lantaran Situng telah memberi informasi terkait hasil Pemilu 2019 kepada seluruh masyarakat. "Bawaslu melihat Situng adalah sarana informasi dan transparansi yang dilaksanakan KPU sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses penghitungan yang ada," katanya.
Bawaslu menyatakan KPU memiliki kewenangan dalam melaksanakan Situng dalam menciptakan transparansi. Tapi, kata Fritz, KPU harus berhati-hati dalam menampilkan data yang disampaikan sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat.
Baca: Situng KPU Pukul 06.00: Selisih Suara Jokowi - Prabowo 15.981.906
Sebelumnya, Bawaslu telah membacakan hasil putusan sidang atas laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan Situng. "Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan di Kantor Bawaslu, Kamis, 16 Mei 2019.
Meski begitu, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan penghentian itu, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu tiga hari.
HALIDA BUNGA FISANDRA