TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Abhan, dalam persidangan di kantor Bawaslu, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca: Situng KPU Pukul 06.00: Selisih Suara Jokowi - Prabowo 15.981.906
"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan yang juga Ketua Bawaslu saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan perbaikan itu terkait ketellitian dan akurasi input data Situng.
"KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat. KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," kata Ratna.
Gugatan soal Situng dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut.
Baca: Bawaslu Bacakan Putusan tentang Situng KPU dan Hitung Cepat Besok
Namun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.
HALIDA BUNGA FISANDRA