TEMPO.CO, Jakarta - Pleidoi Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy bakal menyinggung Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pengacara Ending, Arif Sulaiman mengatakan nama Imam bakal disebut dalam pleidoi yang dibuat tim kuasa hukum.
Baca: ICW Minta KPK Telusuri Tiga Menteri dalam Korupsi, Ini Namanya
“Kami akan jelaskan peran ia sebagai menteri yang tidak mengawasi bawahan yang meminta fee kepada KONI Pusat,” kata Arif Sulaiman dihubungi, Senin, 13 Mei 2019.
Arief mengatakan sidang pembacaan pleidoi rencananya akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, sekitar pukul 15.00. Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ending empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subside 6 bulan kurunngan.
Jaksa menyatakan Ending bersama Bendahara KONI, Johny E. Awuy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Johny dituntut 2 tahun penjara.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberika satu unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, serta kartu ATM berisi Rp 100 juta dan ponsel kepada Mulyana. Selain itu, Ending juga memberikan Rp 215 juta kepada Adhi dan Eko. Jaksa menyatakan Ending dan Johny memberikan suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Simak juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum terlibat dalam perkara ini. Jaksa menyatakan Imam dan stafnya melakukan pemufakatan jahat secara diam-diam. Bantahan Imam dan Ulum, kata jaksa, harus dikesampingkan karena tidak relevan dengan kesaksian dan bukti lainnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam hibah Kemenpora ke KONI. Ending dan Johny serta sejumlah saksi menyatakan Ulum pernah menerima uang terkait dana hibah Kemenpora. Setidaknya, Ulum menerima Rp 5 miliar untuk pengajuan dua proposal dana hibah.
Imam Nahrawi, melalui pengacaranya Soesilo Aribowo membantah pernyataan jaksa. Soesilo mengatakan kliennya tak menerima duit maupun mengetahui penerimaan duit tersebut. “Yang saya tahu dari Pak Imam, tidak ada penerimaan itu,” kata dia. Sementara Ulum dalam persidangan membantah menerima duit.