TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam sidang tuntutan terkait suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca: Jaksa KPK Minta Hakim Tak Pertimbangkan Bantahan Menpora
Sidang tuntutan dilaksanakan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2019. Saat membaca tuntutan, jaksa Ronald menyebut adanya kesepakatan antara Imam Nahrawi dengan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada saran dari Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo, agar para terdakwa berkonsultasi dengan Miftahul Ulum terkait fee yang harus diberikan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga atas pencairan proposal yang diajukan.
Baca: Jadi Saksi Kasus Suap KONI, Menpora Mengaku Tak Tahu Kerja Deputi
Para terdakwa pun mengikuti saran itu dan bersepakat dengan Miftahul Ulum bahwa fee untuk Kemenpora adalah sebesar 15 hingga 19 persen dari total bantuan dana hibah yang dicairkan. Sebagai realisasinya, Johnny E. Awuy kemudian memberikan sejumlah uang sebesar Rp 11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap.
Rinciannya adalah pada Maret 2018, Ending Fuad, atas sepengetahuan Johnny, memberikan Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI lantai 12. Menyusul pada Februari 2018, Ending Fuad kembali memberikan Rp500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.
Kemudian pada Juni 2018, Ending Fuad memberikan Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Lalu Mei 2018, Ending Fuad memberikan Rp3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat. Sebelum Lebaran 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Temuan ini, kata jaksa Ronald, didapat setelah mendengar keterangan Ending Fuad, Johny, Eni Purnawati dan Atam pada persidangan sebelumnya.
Selain itu, KPK juga memegang barang bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johnny E. Awuy beserta rekening korannya, dan kartu ATM yang pernah diserahkan Johnny kepada Ulum. Ditambah, KPK memiliki bukti elektronik berupa rekaman-rekaman percakapan antar pihak-pihak yang terlibat.
Dalam persidangan yang menghadirkan Miftahul Ulum sebelumnya, dia sempat membantah. Jaksa Ronald pun meminta tak menghiraukan bantahan Miftahul tersebut.
Baca: Sering Jawab Tak Tahu, Menpora Diperingatkan Jaksa KPK
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara oleh jaksa KPK, serta pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, Bendahara KONI Johny E. Awuy dituntut dua tahun penjara, dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Ronald meyakini mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.