TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto merasa prihatin dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Menurut dia, hukuman tersebut berat.
“Ya kasihan, berat ya, karena dia sebagai pengantar saya sangat prihatin sekali,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.
Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Keponakan Setya Novanto
Menurut Setya, Irvanto hanya dimanfaatkan pengusaha Andi Agustinus Narogong atau Andi Narogong menjadi perantara uang korupsi e-KTP. “Beratnya luar biasa ya, masih muda, saya tahu betul gimana dia digunakan Andi Narogong itu,” kata dia.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Irvanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, Irvanto terbukti terlibat merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvanto juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah pihak.
Baca: Irvanto Hendra Pambudi Sebut 6 Anggota DPR Terima Duit E-KTP
Hakim menilai Irvanto secara langsung maupun tidak langsung memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Andi Narogong. Menurut hakim, Irvanto hadir dalam pertemuan dengan pihak-pihak lain yang kemudian disebut sebagai Tim Fatmawati. Pertemua tersebut dilakukan untuk memenangkan salah satu konsorsium perusahaan.
Baca: Keponakan Setya Novanto Mengaku Bersalah Jadi Kurir Korupsi E-KTP