TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pamudi Cahyo mengaku bersalah. Dalam sidang pleidoi, keponakan Setya Novanto itu mengakui perbuatannya menjadi perantara dan kurir uang korupsi e-KTP.
Baca: Irvanto Mengaku Diteror Pasca-Ungkap Nama Penerima Duit E-KTP
"Saya mengaku bersalah dan menyesal," ujar Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018.
Bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera itu mengaku kilaf telah menuruti permintaan Andi Agustinus untuk menyerahkan uang korupsi e-KTP ke anggota DPR RI. Irvanto mengakui terlena saat diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Andi Agustinus.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Irvanto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir
Terkait tuntutan jaksa, Irvanto merasa keberatan. "Saya keberatan dengan tuntutan jaksa. Saya hanya perantara atau kurir," ucapnya.
Irvanto mengaku telah bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini. Dia juga mengajukan status justice collaborator. Kepada majelis hakim, ia meminta agar divonis dengan hukuman yang adil.