TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengungkap adanya aliran duit ke enam anggota DPR terkait pengurusan proyek e-KTP.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto
Baca juga:
"Saya mau memperbaiki beberapa yang saudara Setya Novanto sebutkan, sesuai yang sudah dikonfrontir di hadapan penyidik," kata dia dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Irvanto duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP ini bersama pengusaha Made Oka Masagung. KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka turut berperan dalam korupsi e-KTP. Irvanto juga didakwa menjadi perantara uang e-KTP.
Irvanto mengatakan pernah menyerahkan uang masing-masing sebanyak 1 juta Dolar Singapura kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari. Menurut Irvan, uang untuk Mekeng dan Markus dia serahkan di ruangan Setya di lantai 12 gedung DPR.
Baca juga: Mirwan Amir dan Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov
Irvanto mengatakan juga pernah menyerahkan uang kepada Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa masing-masing sebanyak USD 1,5 juta. Uang untuk Chairuman diserahkan melalui anaknya sebanyak USD 500 ribu. Sedangkan sebanyak USD 1 juta dia serahkan secara langsung bersama Made Oka kepada Chairuman di Hotel Mulia.
Selain itu, Irvanto Hendra Pambudi mengatakan juga menyerahkan uang kepada Ade Komaruddin sebanyak USD 700 ribu. Menurut dia, Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf ikut kebagian sebanyak USD 100 ribu. "Totalnya semuanya gabungan Dolar AS dan Singapura 4,9 juta, Yang Mulia," kata dia.