TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi di Indonesia sulit dihilangkan karena ada rasa tidak puas diri dan ketidakjujuran para pejabat negara, terutama mengabaikan sumpah jabatan mereka. Praktek korupsi yang dilakukan tidak hanya merugikan suatu golongan, namun juga seluruh rakyat Indonesia sebagai pembayar pajak. Telah terjadi sejumlah praktek korupsi yang dilakukan Direktur Utama Perusahaan Listrik Nasional (PLN) dalam perjalanannya 76 tahun ini. Mereka berikut kasus-kasusnya:
1. Eddie Widiono
Eddie Widiono merupakan Direktur Utama PLN yang menjabat pada periode 2001-2008. Eddie dinyatakan bersalah oleh hakim karena kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2007.
Mengutip dari Tempo.co edisi 21 Desember 2011, sesuai vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Dirut ini dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
2. Nur Pamudji
Nur Pamudji merupakan mantan Dirut PLN yang menjabat pada periode 2011-2014. Ia sedianya menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Nur Pamudji sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
3. Sofyan Basir
Sofyan Basir menjabat sebagai Dirut PLN pada periode 2014-2019. Ia sebelumnya diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Namun di sisi lain jaksa mengatakan bahwa Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.