Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Rezeki PLTU Riau-1 Dibagi Rata

Reporter

image-gnews
Tersangka anggota DPR, Eni Saragih, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaa, di gedung KPK, Senin, 10 September 2018. Eni Saragih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dalam kasus suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka anggota DPR, Eni Saragih, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaa, di gedung KPK, Senin, 10 September 2018. Eni Saragih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dalam kasus suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih mengatakan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir pernah meminta supaya rezeki dari proyek PLTU Riau-1 dibagi sama rata untuk tiga pihak. Namun, Eni tidak menyebutkan siapa saja tiga pihak yang dimaksud itu.

"Pada saat itu memang disampaikan (Sofyan), ya, sudah nanti kita bagi bertiga yang sama gitu," kata Eni saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca: Eni Saragih: Setya Novanto Janjikan Uang dan Saham dari PLTU Riau

Menurut Eni hal itu disampaikan Sofyan saat pertemuan dengan dia di Hotel Fairmont, Jakarta, 3 Juli 2018. Pertemuan itu, kata Eni, membahas soal finalisasi pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Dalam pertemuan itu Eni dan Sofyan juga membahas soal rezeki dari proyek PLTU Riau-1. Eni menyampaikan bila ada rezeki dari Kotjo terkait PLTU Riau-1, maka Sofyan akan mendapatkan bagian paling banyak. "Saya sampaikan juga karena pembahasan pekerjaan ini (PLTU Riau-1) sudah selesai, untuk Pak Sofyan dapat yang paling the best-lah, yang paling banyaklah," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Beber Pertemuan di Rumah Airlangga

Namun, menurut Eni, Sofyan Basir justru meminta agar rezeki itu dibagi rata untuk tiga pihak. “Pak Sofyan bilang enggaklah, ya, sudah nanti kita bagi bertiga yang sama gitu,” kata Eni.

Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Kotjo selaku eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyuap Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Menurut jaksa, Eni beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Direksi PLN termasuk Sofyan Basir untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

15 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.


3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.