Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pengacara Lucas berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Namun, saat itu Lucas menyarankan Eddy agar tidak pulang dan melepas status kewarganegaraan Indonesia serta membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK.   TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lucas berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Namun, saat itu Lucas menyarankan Eddy agar tidak pulang dan melepas status kewarganegaraan Indonesia serta membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan advokat Lucas, terdakwa perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum sah dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili Lucas.

Baca: KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas

"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menyatakan pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili kasusnya. Menurut hakim, pasal 21 UU Tipikor tentang tindak pidana menghalangi penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal tindak pidana korupsi lainnya.

Selain itu, hakim juga menolak pertimbangan Lucas yang menganggap jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan. Menurut hakim, dakwaan jaksa telah cermat, jelas dan lengkap menguraikan waktu dan tempat tindak pidana terjadi. Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara. "Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata Frangki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur dalam Eksepsinya

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Lucas telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro, tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan Lucas telah menyarankan Eddy Sindoro yang berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia demi menghindari proses hukum di KPK. Jaksa juga menyatakan Lucas telah membantu Eddy kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2018.

Lucas mengatakan menghormati putusan sela hakim yang menolak eksepsinya. Namun Lucas tetap berkeyakinan Pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili perkara perintangan penyidikan. "Kewenangan pemeriksaan pasal 21 UU Tipikor bukanlah ranah KPK, oleh karena itu PN Tipikor juga bukan forum yang tepat untuk memeriksa dan mengadili dakwaan dari Penuntut Umum KPK," kata pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Tiket dan Benefit Fancon Lucas di Jakarta 11 Mei 2024

27 hari lalu

Lucas. Foto: Instagram/@lucas_smofficial
Harga Tiket dan Benefit Fancon Lucas di Jakarta 11 Mei 2024

Lucas akan menggelar fancon di Jakarta pada 11 Mei 2024. Harga tiketnya mulai dari Rp 1 jutaan dan dijual mulai Senin, 8 April 2024.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

47 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


SM Entertainment Konfirmasi Lucas akan Debut Solo April Mendatang

54 hari lalu

Lucas. Foto: Instagram/@lucas_smofficial
SM Entertainment Konfirmasi Lucas akan Debut Solo April Mendatang

SM Entertainment mengabarkan Lucas saat ini sedang mempersiapkan diri untuk debut sebagai penyanyi solo pada April 2024.


Cerita Lucas Lewati Masa Sulit, Tidak Keluar Rumah 6 Bulan dan Manajer yang Selalu Ada

25 Februari 2024

Lucas. Foto: Instagram/@lucas_xx44
Cerita Lucas Lewati Masa Sulit, Tidak Keluar Rumah 6 Bulan dan Manajer yang Selalu Ada

Lucas menceritakan bagaimana dirinya mengurung diri di rumah selama 6 bulan penuh sampai berpikir ingin mengakhiri hidup.


Lepas Rindu dengan Fans Usai Keluar dari NCT dan WayV, Lucas: Terima Kasih Telah Menungguku

8 Juni 2023

Lucas, mantan anggota NCT dan WayV. Foto: Instagram/@wayvofficial
Lepas Rindu dengan Fans Usai Keluar dari NCT dan WayV, Lucas: Terima Kasih Telah Menungguku

Lucas menuliskan pesan panjang untuk fans yang diakuinya cukup merasa aneh dan banyak yang ingin disampaikan hingga tidak tahu harus mulai dari mana.


Lucas Keluar dari WayV, Ini Prestasi Grup WayV Selama Tampil di Publik

12 Mei 2023

Grup idola WayV akan menggelar fan meeting pada Sabtu, 29 April 2023 di ICE BSD, Tangerang. Foto: Instagram/@wayvofficial
Lucas Keluar dari WayV, Ini Prestasi Grup WayV Selama Tampil di Publik

Sejak debut pada 2019 lalu, grup WayV terus menorehkan prestasi dan penghargaan pada berbagai platform.


Dinyatakan Pisah dengan Grupnya, Ini Profil Lucas yang Awalnya Mengira Gabung ke NCT Dream

12 Mei 2023

Lucas, mantan anggota NCT dan WayV. Foto: Instagram/@wayvofficial
Dinyatakan Pisah dengan Grupnya, Ini Profil Lucas yang Awalnya Mengira Gabung ke NCT Dream

Lucas atau Wong Yukhei dinyatakan keluar dari grup musik NCT dan sub unit WayV setelah berbulan-bulan tiada kabar.


Profil dan Perjalanan Karier Lucas yang Memilih Keluar dari NCT dan WayV

11 Mei 2023

Lucas, mantan anggota NCT dan WayV. Foto: Instagram/@wayvofficial
Profil dan Perjalanan Karier Lucas yang Memilih Keluar dari NCT dan WayV

Lucas memilih keluar dari NCT dan WayV, keputusan diambil setelah berdiskusi dengan agensi yang menaunginya. Inilah profil dan perjalanan kariernya.


Kronologi Kasus Lucas Hingga Keluar dari NCT dan WayV

11 Mei 2023

Lucas, mantan anggota NCT dan WayV. Foto: Instagram/@wayvofficial
Kronologi Kasus Lucas Hingga Keluar dari NCT dan WayV

Lucas resmi keluar dari NCT dan juga WayV, diduga hal tersebut karena adanya skandal yang pernah menimpanya 2021 lalu, berikut informasinya.


Profil Lucas, Memutuskan Keluar dari Grup Setelah Hiatus Selama Dua Tahun

11 Mei 2023

Lucas, mantan anggota NCT dan WayV. Foto: Instagram/@wayvofficial
Profil Lucas, Memutuskan Keluar dari Grup Setelah Hiatus Selama Dua Tahun

Lucas akhirnya memutuskan untuk keluar dari boy group tempatnya berkarir yaitu NCT. Berikut profil singkat serta fakta menariknya.