TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas membantah membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Advokat itu mengatakan tidak pernah menjadi penasehat hukum Eddy Sindoro dan tidak pernah membantu bekas petinggi Lippo Group itu melarikan diri.
"Saya tidak pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi sampai membantunya melarikan diri," kata advokat Lucas membacakan eksepsinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Baca: Merasa Tak Terlibat Pelarian Eddy Sindoro ...
Lucas juga membantah mengenal Dina Soraya. Dina adalah orang yang didakwa bersama Lucas membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Menurut Lucas, dia tak memiliki hubungan apapun dengan Dina. "Saya tidak kenal Dina Soraya, saya tidak mempunyai hubungan personal atau profesional dengan dia," kata Lucas.
Lucas menilai KPK tidak berwenang menangani penyidikan dan penuntutan pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan. Dia mengatakan Pasal 21 diatur dalam Pasal III UU Tipikor tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sedangkan wewenang KPK diatur dalam pasal lain undang-undang itu. Lucas menyatakan Pengadilan Tipikor juga tidak berwenang menyidangkan kasusnya.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Advokat Lucas
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Lucas bersama Dina Soraya menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Eddy menjadi tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak November 2016. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Eddy berada di luar negeri.
Menurut jaksa, Eddy sempat menghubungi Lucas pada Desember 2016. Eddy menyatakan ingin pulang ke tanah air. Namun, Lucas menyarankan Eddy agar tetap di luar negeri supaya terhindar dari proses hukum di KPK. Menurut jaksa, Lucas juga menyarankan Eddy mengganti kewarganegaraannya.
Simak: Perjalanan Karier Lucas Sebelum Dijadikan ...
Eddy ditangkap imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu pada 7 Agustus 2018. Imigrasi Malaysia mendeportasi Eddy pada 29 Agustus 2018.
Mengetahui itu, menurut jaksa, Lucas meminta Dina Soraya mengatur supaya Eddy Sindoro dapat pergi lagi ke luar negeri tanpa proses imigrasi. Menurut KPK, Dina mengusahakan rencana itu dibantu sejumlah pihak dari maskapai penerbangan, petugas bandara, dan petugas imigrasi. Karena itu, Eddy yang sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta bisa kembali terbang ke luar negeri tanpa melalui proses imigrasi.