TEMPO.CO, Jakarta - Baiq Nuril Maknun tak sendirian dalam menghadapi kasusnya. Suara di dunia maya menggema memberi dukungan untuk Baiq Nuril lewat tagar #saveibunuril.
Baca juga: ICJR Pertanyakan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril adalah mantan guru honorer di sebuah SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah tersebut. Namun Nuril justru yang dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan percakapan dengan kepala sekolah itu lewat dunia maya.
Baiq Nuril lolos di pengadilan tingkat pertama. Namun ia dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh Mahkamah Agung.
Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Anindya Joediono, menggalang dana untuk membatu Baiq Nuril membayarkan denda tersebut lewat kitabisa.com
"Saya tak ingin diam melihat Ibu Nuril dipenjara. Saya ingin mengajak Anda untuk berdiri bersama Ibu Nuril dengan mengangkat kasusnya dalam diskusi-diskusi, seminar atau panggung budaya di tempat kalian tinggal. Mari, bantu suarakan Bu Nuril yang berjuang mencari keadilan," tulis Anindya dalam kolom keterangan donasi, Kamis, 15 November 2018.
Hingga saat ini, berdasarkan pantauan Tempo, dana yang terkumpul mencapai Rp 160.277.842 yang diberikan oleh 1449. Uang tersebut baru 29 persen dari Rp 500 juta yang dibutuhkan Nuril.
Baca juga: Tangis Baiq Nuril, Korban Pelecehan Yang Dipidana
Adapun Baiq Nuril mengaku masih berharap Presiden Joko Widodo memberikan keadilan atas kasusnya. “Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak saat ditemui di kediamannya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Senin, 12 November 2018.