TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk Pengadilan Negeri Surabaya pada perkara UU ITE Stella Monica. Konsumen sebuah klinik kecantikan ternama di Surabaya itu terjerat kasus hukum gara-gara mencurahkan keluhannya usai memakai produk klinik itu di media sosial.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Stella dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan atas tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa menilai Stella terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"ICJR dalam kapasitas dan keahliannya sebagai lembaga yang fokus terhadap reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, mengirimkan amicus curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai bagian dukungan agar Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya dapat memutus kasus ini dengan hati-hati dan memperhatikan batasan dalam peraturan perundang-undangan," demikian keterangan Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam pengantar dokumen Amicus Curiae yang dikutip pada Rabu, 3 November 2021.
Praktik amicus curiae ini lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Melalui mekanisme amicus curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.
Di Indonesia sebagai penganut civil law, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan oleh akademisi maupun praktisi, akan tetapi praktik ini mulai bermunculan di berbagai kasus. Amicus
curiae mulai digunakan dalam kasus-kasus di Pengadilan Negeri di bawah Mahkamah Agung, beberapa amicus yang pernah diajukan oleh lembaga lain dan atau ICJR dan diterima oleh PN, di antaranya; amicus curiae dalam perkara Prita Mulyasari, Baiq Nuril, hingga kasus jurnalis Upi Asmaradhana.
Dalam dokumen amicus curiae, ICJR menilai keluhan konsumen bukan perbuatan pidana, sehingga seharusnya Stella tidak dapat diputus bersalah.