Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

Editor

Amirullah

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe

TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban korban UU ITE meminta kepada DPR untuk segera merevisi undang-undang tersebut. Mereka beraudiensi dengan Badan Legislasi DPR pada Selasa, 5 Juli 2022.

"Saya mohon sekali lagi mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana," kata Baiq Nuril Maknun, salah satu orang yang pernah dijerat UU ITE di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, 5 Juli 2022.

Menurutnya jeratan UU ITE yang membuatnya harus dipenjara itu berdampak besar pada keluarganya, terutama kepada anak-anaknya. "Yang paling utama yang terdampak adalah keluarga, kalau saya masih bisa bercerita. Tapi anak-anak saya yang paling terdampak," ujar Baiq.

Audiensi dipimpin oleh wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan dihadiri langsung oleh para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE). Mereka di antaranya Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad, Baiq Nuril, Ramsiyah Tasruddin, Vivi Nathalia, Stella Monica, Siti Rubaidah, Yadi Basma, Muhamad Sadli Saleh, dan Fatia Maulidiyanti.

Para korban menyampaikan satu-persatu kasus yang menjerat mereka. Mereka meminta agar revisi UU ITE itu dilakukan sesegera mungkin.

Menurut Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, UU ITE ini tidak memiliki manfaat sebagai produk hukum di Indonesia.

"Memang UU ITE ini sebenarnya kalau saya bisa bilang tidak ada manfaatnya, lebih ke banyak mudaratnya. Karena semakin banyak orang yang menjadi korban, semakin banyak orang yang tidak berani menyatakan pendapat dan juga semakin bikin ribet kepolisian," ujar Fatia yang juga pernah dilaporkan Menko Marves Luhut Pandjaitan.

RAHMA DWI SAFITRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

1 hari lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

3 hari lalu

Sejumlah simpatisan membawa poster dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti  di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

Amnesty International Indonesia menyebut masih terjadi banyak serangan terhadap para aktivis HAM di Indonesia


DPR Gelar Rapat Paripurna Ambil Keputusan Perpu Cipta Kerja

11 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam aksi tersebut, mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Rapat Paripurna Ambil Keputusan Perpu Cipta Kerja

Baleg sebelumnya menyetujui membawa Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Hari Ini

11 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Hari Ini

Rapat paripurna digelar hari ini dengan sejumlah agenda, salah satunya pengambilan keputusan soal RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja.


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

12 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

19 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

Hotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

19 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

Koalisi meminta DPR tidak hanya melibatkan Komisi I yang membidangi keamanan dalam pembahasan revisi UU ITE.


3 Alasan IM57+ Institute Sebut Pelimpahan Kasus Haris Azhar-Fatia Memundurkan Gerakan Antikorupsi

25 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
3 Alasan IM57+ Institute Sebut Pelimpahan Kasus Haris Azhar-Fatia Memundurkan Gerakan Antikorupsi

IM57+ Institute, organisasi gerakan anti korupsi soroti pelimpahan kasus Haris Azhar-Fatia oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.


Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Sebut P21 Kasusnya Baru Hari Ini Bukan Awal Februari

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora dan Kuasa Hukum Pieter Ell memakai masker bertanda
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Sebut P21 Kasusnya Baru Hari Ini Bukan Awal Februari

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus pencemaran naba baik Luhut Pandjaitan. P21 kasusnya baru hari ini bukan awal Februari.


Kenali Hoaks dan Cara Menangkalnya, Pemred Tempo.co: Penyebaran Hoaks Sangat Berbahaya

32 hari lalu

Pemimpin Redaksi Tempo.co Anton Aprianto (dua dari kanan) menjadi narasumber seminar 'Mengenal dan Menangkal Hoaks' yang digelar Lembaga Ta'lif wa Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) dan PT Telkom Indonesia di Pesantren Madinatunnajah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 28 Februari 2023. Foto: Istimewa
Kenali Hoaks dan Cara Menangkalnya, Pemred Tempo.co: Penyebaran Hoaks Sangat Berbahaya

Sepanjang 2018 hingga 2023, ada 9417 konten yang sudah terdefinisi sebagai hoaks di media sosial, terdapat 80 ribu situs yang menyebarkan hoaks.