Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril

image-gnews
Suhadi. TEMPO/Imam Sukamto
Suhadi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi enggan menanggapi kritik yang dilontarkan sejumlah kalangan terkait putusan kasasi kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Baiq Nuril. Suhadi mengatakan putusan kasasi itu telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: ICJR Pertanyakan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

"Independensi hakim itu harus dihormati dalam mengambil putusan. Karena adil atau tidak adilnya itu milik publik, silakan publik menilai," kata Suhadi kepada Tempo, Kamis malam, 15 November 2018.

Pada 26 September 2018 majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Baiq Nuril. Mahkamah menganggap Nuril terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Putusan kasasi ini sekaligus menganulir putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.

"Majelis Mahkamah Agung berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum, sehingga dinyatakan dia bersalah dan dijatuhi pidana," kata Suhadi.

Suhadi juga menyanggah tudingan sejumlah pihak yang menyebut MA mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 Perma itu menyebut hakim wajib mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Suhadi berujar Sri Murwahyuni pun merupakan salah satu penyusun Perma tersebut. Suhadi juga beralasan, peraturan itu berlaku dalam konteks pemeriksaan di persidangan, terutama tingkat pertama. Jika perempuan sebagai terdakwa atau saksi, kata dia, dalam pemeriksaan hendaknya tidak terlontar kata-kata yang menyangkut pelecehan terhadap perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun terhadap tindak pidana yang dilakukan tidak ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki," kata Suhadi.

Kasus Baiq Nuril bermula pada 2017 lalu. Nuril ketika itu merupakan guru honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Nuril kerap menerima telepon dari kepala sekolah berinial M.

M kerap menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya. Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan telepon agar tak dituduh memiliki hubungan dengan M.

Baca juga: Tangis Baiq Nuril, Korban Pelecehan Yang Dipidana

Menurut Institute for Criminal Justice Reform, rekaman itu tersebar tanpa sekehendak Nuril. M lantas melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Saat ini, pelbagai dukungan mengalir untuk Baiq Nuril. Dari ICJR, Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet), dan kelompok masyarakat yang peduli dan aktif melakukan pembelaan terhadap korban UU ITE. Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto juga menggalang dana di kitabisa.com untuk membantu Nuril membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

17 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.