TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi wajib mengabulkan permohonan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.
“Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis, 2 September 2021.
SKB yang dimaksud Isnur adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021.
Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap makan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
Dengan adanya SKB, Isnur mengatakan bahwa pemerintah telah mengakui UU ITE bermasalah. Di satu sisi, Saiful Mahdi menjadi korban dari sistem UU ITE dan proses peradilan yang berbahaya karena menghukum rakyat yang tidak bersalah.
Baca Juga:
Menurut Isnur, Saiful Mahdi layak diberikan amnesti atau pengampunan karena menjadi korban ketidakadilan. Saiful sejatinya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.
Yang dilakukan Saiful, kata Isnur, adalah membongkar permasalahan dalam rekrutmen CPNS di kampusnya. Namun, terjadi serangan balik terhadap Saiful melalui pelaporan oleh Dekan Fakultas Teknis Unsyiah.
Menurut Isnur, pihaknya sudah melakukan upaya hukum, seperti banding dan kasasi yang akhirnya ditolak. Kuasa hukum juga sudah mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung, serta amnesti seperti kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang dijerat UU ITE.
“Semoga Pak Presiden (Jokowi) dan teman-teman di Istana dan DPR memberi persetujuan amnesti pada Pak Saiful,” ucapnya.
Baca juga: KIKA Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Korban UU ITE
FRISKI RIANA