TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mengunggah dua foto surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu ditulis Baiq Nuril dan anak bungsunya, Rafi. "Surat Ibu Nuril dan Rafi, anak bungsunya, kepada Bapak Presiden @jokowi." @safenetvoice mencuit di media sosial Twitter, Rabu, 14 November 2018.
Pada foto pertama, pada 14 November 2018, Nuril menulis:
"Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya minta keadilan. Saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya."
Baca: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA
Adapun surat yang ditulis Rafi:
"Kepada Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi."
Safenet Voice menjelaskan maksud surat Rafi. Nuril pernah memberitahu anaknya bahwa ia sedang pergi untuk bersekolah. Padahal, Nuril sedang ditahan untuk menjalani proses persidangan pada 2017. Nuril ditahan pada 27 Maret–30 Mei 2017 setelah dituntut dengan pasal karet UU ITE.
Baiq Nuril Maknun adalah mantan staf honorer di SMU 7 Mataram. Ia dilecehkan secara seksual oleh atasannya, Muslim, Kepala Sekolah SMU 7 saat itu. Tetapi Nuril malah dituntut ke pengadilan oleh Muslim dengan pasal karet UU ITE. Ia diancam dipidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar sebagai penyebar materi asusila.
Baca: Bebaskan Ibu Guru Nuril
Majelis Hakim Pengadilan Mataram memvonis bebas Nuril pada 26 Juli 2017. Namun, ia divonis bersalah dalam putusan kasasi. Mahkamah Agung menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum Kepala SMU 7 Mataram.
Nuril mengaku masih berharap pemimpin tertinggi negara memberinya keadilan. “Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak saat ditemui di kediamannya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Senin, 12 November 2018.
Tempo sudah berupaya meminta tanggapan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati mengenai kasus Baiq Nuril melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun, belum ditanggapi.