TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hari ini, Selasa, 2 Maret, kembali menghadirkan Pelapor dan Terlapor yang pernah bersinggungan dengan Undang-undang ITE.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," ujar Ketua Tim Kajian Undang-undang ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis.
Sugeng mengatakan Tim Kajian Undang-undang ITE, akan mempertimbangkan masukan-masukan dari mereka. Baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman, maupun dari sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi UU ITE.
Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya di hari Selasa, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang ITE.
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penerimaannya dan implementasinya," ujar Sugeng.
Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para narasumber baik terlapor maupun pelapor. Di antaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.
Baca juga: Korban UU ITE Beri 3 Masukkan untuk Tim Kajian Pemerintah