TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis pagi, 15 November 2018 sekitar pukul 09.30. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) datang untuk memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan penyidikan kasus Century.
"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan teks, Kamis, 15 November 2018.
Baca: KPK Periksa Ketua Dewan Komisoner OJK dalam Kasus Century
Boediono disangka terlibat korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru. Tersangka perkara ini di antaranya Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji KPK akan mempelajarinya. Menurut dia KPK telah menugaskan penyidik, jaksa dan ahli dari luar untuk mempelajari putusan itu. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar hasil kajiannya," kata Agus.
Baca: Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulia saat itu bersalah dan menghukumnya dengan 15 tahun penjara. Hakim Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti korupsi pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus Century Jaksa mendakwa Budi menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan Boediono, Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M. dan Raden Pardede. Budi didakwa memberikan dana talangan bersama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H. Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI