TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Gultom mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 November 2018. Dia mengatakan KPK meminta keterangannya untuk penyelidikan kasus Century. "Dimintai keterangan masih soal penyelidikan mengenai Century," kata dia saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta.
Miranda tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30. Dia memakai gaun merah dengan rambut berwarna ungu. Dia keluar gedung KPK sekitar pukul 11.00.
Baca: KPK Memetakan Peran 10 Orang dalam Kasus ...
Miranda mengatakan dimintai keterangan seputar prosedur pengambilan keputusan dalam pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century. Dia membantah terlibat dalam kasus korupsi itu. Bekas terpidana kasus suap cek pelawat itu enggan menjelaskan ihwal pemeriksaannya lebih lanjut. "Tidak ada pertanyaan baru, hanya yang lama diklarifikasi," kata dia.
Dalam perkara Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulia dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baca: PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century ...
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama sepuluh orang lainnya.
Jaksa mendakwa Budi sudah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.
Sedangkan dalam pemberian dana talangan, Budi didakwa melakukannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
Simak: Keseriusan KPK Tangani Kasus Century ...
Lama tak terdengar kabar perkembangan penyelidikannya, kasus Century kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century. Tersangka itu di antaranya Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan pihak yang disebut dalam surat dakwaan Budi Mulia.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada April 2018, mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus itu. KPK, kata dia, tengah mendalami peran 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bank Century. "Kami menugaskan penyidik memetakan siapa dari sepuluh orang itu yang lebih punya peran," kata dia.