Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang perdana dalam kasus suap usulan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBN-P) 2018, Kamis, 20 September 2018. Dia didakwa menerima total suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan usulan tambahan anggaran bagi daerah yang mau membayar jasanya.

Baca juga: Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis, 19 September 2018, terungkap sejumlah fakta mengenai perkara tersebut. Mulai dari peran anak Amin, Yosa Octora Santono di awal-awal kasus ini bergulir hingga jumlah uang yang diterima Amin terungkap dalam dakwaan. Berikut adalah lima fakta mengenai dakwaan terhadap Amin Santono:

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

1. Peran Anak Amin Santono

Anak Amin Santono, Yosa Octora Santono adalah orang yang memperkenalkan ayahnya kepada konsultan, Eka Kamaluddin pada 2017. Yosa pada saat itu tengah maju menjadi calon Wakil Bupati Kuningan dalam Pilkada 2018. Sementara, Eka merupakan pihak yang didakwa membantu Amin mencari daerah-daerah yang ingin mengajukan proposal tambahan anggaran.

Setelah perkenalan, Amin dan Eka bertemu di Gedung DPR Jakarta. Dalam pertemuan itu, Amin menyetujui usul dari Eka untuk mengupayakan agar beberapa kabupaten memperoleh tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN-Perubahan dengan memungut imbalan.

Baca juga: Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

2. Amin Minta Imbalan 7 persen untuk Jasanya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amin didakwa meminta jatah imbalan 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah berkat jasanya mengusulkan tambahan anggaran untuk daerah tersebut.

3. Berkomplot dengan Yaya Purnomo

Setelah pertemuan di DPR, Amin dan Eka menemui Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di kantin Kemenkeu. Amin menyampaikan Yaya adalah orang yang bisa membantu meloloskan proposal tambahan anggaran yang diajukan, baik oleh dirinya maupun Eka. Yaya menyanggupi permintaan itu.

4. Eka Menjaring Daerah yang Ingin Memakai Jasa Amin

Setelah pertemuan di atas, Eka bersama mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Iwan Sonjaya mencari daerah-daerah yang mau menggunakan jasa Amin untuk mengusulkan alokasi tambahan anggaran.

5. Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

KPK mendakwa Amin Santono menerima total suap Rp 3,3 miliar. Suap itu dia peroleh dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sebanyak Rp 2,8 miliar. Sementara sisanya, diberikan oleh kontraktor asal Kabupaten Sumedang, Ahmad Ghiast sebanyak Rp 500 juta.

Amin didakwa menerima uang tersebut untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah memperoleh alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang dari APBN-P 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.


Ribuan Personel TNI Jaga Pelantikan Anggota DPR dan Presiden

30 September 2019

Suasana sterilisasi atau penutupan Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019, menjelang demo 30 September. TEMPO/Lani Diana
Ribuan Personel TNI Jaga Pelantikan Anggota DPR dan Presiden

TNI menyiapkan helikopter di Gedung DPR/MPR untuk penjagaan insidental.


Jadi Tersangka Suap di KPK, Anggota DPR Masih Terima Gaji

21 Maret 2019

Tersangka anggota DPR RI fraksi PAN, Sukiman bergegas meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Sukiman diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan atas kasus dugaan suap terkait DAK Kabupaten Kebumen pada APBN-P 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Suap di KPK, Anggota DPR Masih Terima Gaji

Anggota DPR Sukiman masih belum diberhentikan sebagai anggota DPR.


KPK Akan Periksa Anggota DPR Sukiman dalam Kasus Taufik Kurniawan

26 Februari 2019

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) mendatangi gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 2 November 2018. KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya guna mengurus DAK untuk Kebumen. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK Akan Periksa Anggota DPR Sukiman dalam Kasus Taufik Kurniawan

KPK akan memeriksa anggota DPR Sukiman dalam kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Januari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran.


Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta

11 Januari 2019

Ketua komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton (kanan), bersama sejumlah tersangka beda kasus korupsi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 November 2018. Ia diperiksa dalam dugaan suap terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta

Eks petinggi Sinar Mas didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah Rp 240 juta.