TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa anggota DPR Sukiman dalam kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka. Sukiman akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca juga: Taufik Kurniawan yang Tak Kunjung Diganti dari Wakil Ketua DPR
Sukiman adalah anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional. Dia duduk di komisi keuangan DPR. Sukiman saat ini berstatus tersangka dalam kasus suap dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
KPK menyangka Sukiman menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba. Uang diduga terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. KPK belum menahan Sukiman hingga sekarang.
Sementara itu, KPK menyangka sejawatnya Taufik Kurniawan menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
Baca juga: KPK Sita 8 Dokumen dari Sekjen DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan
Taufik telah membantah menerima suap tersebut. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Taufik mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut," katanya.