TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin. KPK mengeksekusi Amin setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.
"Hari ini jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ali mengatakan Amin akan menghuni penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana yang telah dijalani. Sebelumnya, mantan politikus PAN itu mengajukan PK. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Sehingga hukuman untuk Amin tetap 8 tahun penjara seperti di pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan memvonis Amin terbukti menerima suap dana perimbangan daerah. Selain pidana pokok, hakim juga menghukum anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,6 miliar dan pencabutan hak politik selama 3 tahun seusai menjalani masa hukuman
Hakim berkeyakinan Amin Santono bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo menerima suap dengan total Rp 3,3 miliar. Uang tersebut berasal dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dari Rp 3,3 miliar, Amin menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta.
Baca juga: KPK Sebut Validitas Data Masih Jadi Masalah dalam Penyaluran Bansos