TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana perimbangan daerah dengan tersangka Amin Santono. KPK tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran anggota Komisi Keuangan DPR itu.
"Saksi Sukiman tidak datang, tadi stafnya menyampaikan surat ke KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 13 Agustus 2018.
Baca:
Demokrat Berhentikan Amin Santono secara Tidak Hormat
Amin Santono Tersangka, Karier Politiknya Dimulai di ...
KPK menyangka suap terjadi dalam usul proyek dari Kabupaten Sumedang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Tersangka Amin Santono adalah bekas anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Tak datang untuk pemeriksaan, Sukiman akan dipanggil lagi. "Ya, nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Febri.
Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPR Amin Santono
Sukiman merupakan anggota DPR pertama yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini mengemuka setelah KPK menggeledah rumah dinas dan apartemen yang ditempati staf ahlinya. Dari kedua tempat itu, KPK menyita dokumen dan mobil Toyota Camry. "Dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry, dan dari rumah dinas anggota disita dokumen," ucap Febri.
Dalam kasus mafia anggaran ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan dua kontraktor, yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin, sebagai tersangka pemberi hadiah.
Simak: Sebelum OTT KPK, Amin Santono Tak Pulang ke Rumah
Terkuaknya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta serta dokumen proposal penganggaran dana perimbangan daerah. Setelah menangkap Amin, KPK mencokok Yaya serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
KPK menyangka uang Rp 500 juta yang diterima Amin Santono adalah imbalan yang dijanjikan sebesar 7 persen dari dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.