TEMPO.CO, Jakarta-Angggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional atau PAN Sukiman akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah, Selasa, 21 Agustus 2018.
Sukiman langsung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan politikus Partai Demokrat Amin Santono. "Sukiman datang pagi ini dan dilanjutkan pemeriksan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir
Febri menuturkan pemeriksaan terhadap Sukiman merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksan pada 13 Agustus 2018. Kala itu, Sukiman mangkir karena DPR sedang masa reses.
Sukiman merupakan anggota DPR pertama yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Amin Santono. Namanya turut terseret dalam kasus ini setelah KPK menggeledah rumah dinas dan apartemen yang ditempati staf ahlinya. Dari kedua tempat itu KPK menyita dokumen dan mobil Toyota Camry. "Dari aparteman disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota disita dokumen," kata Febri.
Simak: Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Amin Santono, tersangka lainnya ialah mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Ia diduga terkait kasus suap usulan proyek dari Kabupaten Sumedang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. KPK juga menetapkan dua kontraktor yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin sebagai tersangka pemberi hadiah.
Terkuaknya kasus dana perimbangan ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta serta dokumen proposal penganggaran dana perimbangan daerah.
Lihat: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PPP dalam Kasus Mafia Anggaran
Setelah mengamankan Amin, KPK kemudian menangkap Yaya serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda. KPK menyangka total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah komitmen fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.