TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar menuturkan anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2014-2019, Sukiman, masih menerima gaji meski kini statusnya sudah menjadi tersangka. Ia diduga terlibat suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca: Angka Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah
"Basis kami adalah keputusan presiden, jadi sejauh keputusan presiden belum ada pemberhentian, hak sebagai anggota dewan tetap kami berikan," ujar Indra di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Maret 2019.
Indra hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sukiman. Dalam kasus suap ini, Sukiman disebut menerima suap antara Juli 2017-April 2018.
Selain Sukiman, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, yang diduga sebagai pemberi suap dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Peguningan Arfak, Papua Barat.
Natan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sukiman selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Dalam proses pengajuannya, Natan Pasomba bersama pihak pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca: Jadi Terdakwa, Sisca Dewi Merasa Karir Politiknya Terganggu
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI