TEMPO.CO, Jakarta - Upaya membersihkan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil atau PNS yang terjerat kasus korupsi mulai dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka mulai melakukan proses pemberhentian 22 PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Baca juga: KPK Minta PNS Koruptor Segera Diberhentikan
"Hari ini sudah finalisasi soal (pemberhentian) itu. Segera kita proses tahapan pemberhentiannya. Saat ini yang terdata ada 22 orang ASN aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Bangka Belitung Yan Megawandi kepada Tempo, Kamis, 6 September 2018.
Yan Megawandi mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan data dan dokumen PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi. Hal tersebut dikarenakan tidak semua salinan putusan Pengadilan diterima oleh Pemprov Bangka Belitung. "Tidak semua salinan disampaikan ke kami. Ada juga yang foto copy," kata dia.
Menurut Yan Megawandi, pihaknya sementara ini hanya fokus melaksanakan proses pemberhentian ke 22 orang PNS tersebut. Sedangkan adanya persoalan lain yang merupakan konsekuensi kebijakan tersebut, kata dia, masih belum dibahas pihaknya.
Baca juga: Kepala Daerah Diimbau Berhentikan PNS Koruptor yang Masih Aktif
"Adanya rencana menghitung kerugian negara karena membayar gaji dan tunjangan ASN terpidana korupsi belum dilakukan," kata Yan.
Adapun secara kinerja, Yan mengatakan pemerintah provinsi Babel tak terpengaruh jika 22 PNS yang terlibat korupsi itu dipecat. "Pemprov Bangka Belitung punya jumlah pegawai yang banyak dengan berbagai bidang keahlian," ujar dia.
Yan Megawandi mengaku mendapat keluhan dari beberapa PNS yang jadi terpidana korupsi itu. Mereka keberatan dengan pemberhentian tersebut.
"Mereka banyak yang mengeluh karena bukan pelaku utama, hanya ikut tanda tangan berkas saja dan alasan lainnya sehingga keberatan diberhentikan," kata dia.
Baca juga: BKN Kesulitan Telusuri Data PNS yang Divonis sebagai Koruptor
Namun, pemerintah Babel tetap akan memberhentikan mereka karena jika alasannya seperti itu harusnya sudah terungkap di pengadilan. Namun, jika mereka masih keberatan masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan," kata Yan.