TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) yang korupsi dan dipenjara, namun mayoritas masih berstatus PNS aktif. Dari 2.674 PNS koruptor, sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat. “Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Bima mengatakan koruptor yang masih berstatus PNS paling banyak berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat dengan total 351 PNS. Belum ada satu pun di antara mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca:
Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Koruptor, Fahri Hamzah: Salah KPU
Di Provinsi Sumatera Utara terdapat 298 PNS aktif yang juga koruptor. Namun, baru 10 di antaranya yang diberhentikan. Sedangkan di Provinsi Bali, NTB, dan NTT ada 292 PNS koruptor yang belum diberhentikan dengan tidak hormat.
Data itu muncul setelah BKN mendata ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) pada 2015. BKN ingin mendapatkan data akurat dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Hasilnya, ada 97 ribu PNS yang tidak mengisi PUPNS. Sebagian dari mereka tak mengisi daftar salah satunya karena dipenjara karena korupsi.
Baca: Dukung Peraturan KPU, PKS Bakal Coret Bacaleg Eks Koruptor
Menurut Bima, data 2.357 koruptor yang tercatat sebagai PNS aktif itu telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian negara. Mereka dipastikan tak akan lagi menerima hak dan tunjangan layaknya PNS aktif. Jumlah itu masih mungkin bertambah karena BKN masih memverifikasi dan memvalidasi tambahan data terkait PNS.
Dia mengimbau pejabat kepegawaian di pemerintah pusat dan daerah bekerja sama mendata PNS. Menurut dia, tak semua kasus yang dihadapi koruptor berstatus PNS itu serupa sehingga butuh diskusi untuk menentukan solusi. Pendataan ditargetkan bisa rampung paling lambat akhir tahun ini.
Simak: Bawaslu Beberkan Alasan Meloloskan Bacaleg Eks Koruptor ...
Bima meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera memproses temuan BKN. Setiap koruptor yang masih berstatus PNS aktif diminta segera diberhentikan dengan tidak hormat jika kasusnya sudah diputus dan berkekuatan tetap.