TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kesulitan menelusuri data pegawai negeri sipil (PNS) yang diputus sebagai koruptor dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu kendalanya adalah tidak tersedianya putusan pengadilan. "Putusan pengadilan hanya diberikan kepada yang bersangkutan," kata Bima di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Ketua BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya sudah menelusuri data PNS sejak 2015. Hasilnya ditemukan 2.357 PNS aktif yang ternyata sudah dipenjara dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal seharusnya PNS itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca: Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Koruptor, Fahri Hamzah: Salah KPU
BKN mencatat 2.357 PNS yang korupsi dan dipenjara, namun masih berstatus PNS aktif. BKN telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan putusan pengadilan. Namun data pesakitan tak mencantumkan nomor induk kepegawaian NIK.
BKN harus memverifikasi ulang data untuk memastikan terhukum yang dimaksud adalah PNS. "Kami butuh waktu lama untuk validasi agar data tidak diterapkan kepada orang yang keliru," ujarnya.
Baca: Bawaslu Beberkan Alasan Meloloskan Bacaleg Eks Koruptor
Bima berharap ada perjanjian kerjasama dengan Mahkamah Agung untuk mendapat putusan pengadilan yang lebih akurat dan lengkap. Selain untuk verifikasi, putusan itu bisa menjadi penguat BKN ketika PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bima memaparkan ada koruptor yang menggugat setelah diberhentikan. Majelis hakim mengabulkan gugatan itu lantaran PPK memberhentikan PNS itu lebih dari 30 hari setelah putusan. "Padahal putusan pengadilan hanya diberikan kepada terpidana, bukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian."
Simak: Sel Mewah Koruptor, KPK: Kerja Keras Penyidik Nyaris Sia-sia ...
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap putusan pengadilan juga bisa disiarkan jaksa kepada pejabat kepegawaian. "Nanti kami mohon saat mereka eksekusi kasus terkait ASN yang perlu diberhentikan dengan tidak hormat sebaiknya juga disampaikan ke instansi terkait," ujarnya.