TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang menjadi terpidana perkara korupsi atau koruptor.
"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Baca: KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Gaji PNS Koruptor
Namun, kata Febri, pembayaran gaji para PNS itu tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut. "Karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," kata dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.357 PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. Data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
Baca: Kepala Daerah Diimbau Berhentikan PNS Koruptor yang Masih Aktif
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya menemukan 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian ada 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya, yaitu sebanyak 2.357 orang masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat penggajian apra PNS koruptor ini. "Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata dia.
Baca: BKN Kesulitan Telusuri Data PNS yang Divonis sebagai Koruptor