TEMPO.CO, Semarang - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo memperbolehkan Pemerintah Daerah menggulirkan bantuan untuk bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia memastikan ada payung hukum untuk pendanaan tersebut.
Baca: Mendagri: Pengganti Sandiaga di DKI Kewenangan Partai Pengusung
"Kami menyiapkan payung hukumnya, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Misal (Pemda) mengunakan anggaran sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Lebih baik disumbangkan, sehinga kami bikin edaran (menyumbang menggunakan APBD) boleh, dan ada aturanya. Tidak masalah," ujar Tjahjo di Semarang, Kamis, 23 Agustus 2018.
Tjahjo mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dengan kondisi bantuan dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan dan pihak swasta sudah terjun membantu, termasuk dari unsur TNI dan Polri.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya Tak Mau Daftar Caleg 2019
"Pemda NTB juga sudah berkirim surat kepada semua gubernur untuk ikut bersolidaritas membantu. Kan ada forum gubernur. Kalau bisa memang bantuannya dalam wujud uang," ucap Tjahjo.
Tjahjo berujar, wilayah dengan perlengkapan kebencanaan yang mumpuni segera mengirimkan bantuan peralatan darurat seperti tenda untuk mengungsi. "Kalau BNPB harus beli, itu lama. Kalau bisa Pemda yang ada stok tenda dan lainnya dipinjamkan dulu kepada Pemda NTB," ujar Tjahjo.