TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyebut akan menyampaikan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi sejumlah undang-undang (UU) terkait politik kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut, Kemendagri menghargai usulan dari DPR untuk merevisi undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik lewat metode Omnibus Law.
"Tapi dari pemerintah, saya selaku Mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Untuk langkah pertama, kata Tito, dia akan melapor dahulu kepada Prabowo. Setelah itu, baru dibahas di kementerian/lembaga mengenai urgensi revisi.
"Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian biasanya nanti akan dilakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait, apakah perlu revisi atau tidak," kata Tito.
Tito mengatakan pemerintah harus benar-benar memperhitungkan urgensi revisi dan bagian mana yang perlu direvisi. "Itu nanti akan kami sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya," ujarnya.
Namun, kata Tito, laporan tersebut biasanya tak langsung kepada Prabowo. Dia akan menyampaikannya ke menteri koordinator atau menko terlebih dahulu.
"Ada dua menko ini, Menko Polkam dan Menko Kumham. Ditambah dengan biasanya Kemensetneg," kata Tito.
Selain itu, kata Tito, ia akan rapat bersama dengan para ahli tata negara hingga pemerhati politik. "Opsinya iya atau tidak, kami minta rapat terbatas."
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut komisinya akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik. "Dalam fungsi legislasi, kami akan concern untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu kita," kata dia dalam rapat kerja yang sama.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR akan mendiskusikan apakah perlu membuat Omnibus paket politik atau melanjutkan saja apa yang sudah dijalankan selama ini. Rifqinizamy mengungkapkan, setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan.
"Mendiskusikan apakah kami akan membuat omnibus paket politik atau melanjutkan tradisi yang selama ini berkembang antara pemerintah dengan DPR untuk menghasilkan 3 UU paket politik: UU Pemilu, UU Partai Politik dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata dia.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyebut, ada delapan UU terkait politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law, karena itu saling terkait semua," kata Doli usai rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun