TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penentuan pengganti Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta bukan kewenangan pemerintah.
"Itu kewenangan partai pengusung Anies-Sandi, diputuskan oleh DPRD," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Baca: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno
Tjahjo mengatakan sebenarnya Sandiaga tidak harus mundur. "Aturannya, setelah pengumuman resmi dia sebagai capres. Jangka waktunya tidak boleh melebihi 18 bulan dari masa jabatan kepala daerah," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam ayat 1 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung". Selanjutnya dalam ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut".
Baca: Untuk Pilpres 2019, Sandiaga Uno Akan Rutin Ajak Prabowo Berenang
Sandiaga saat ini menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Ia muncul secara mengejutkan karena namanya jarang disebut sebagai kandidat cawapres.
Lawan dari pasangan Prabowo-Sandiaga adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kedua paslon itu sama-sama mendaftar di hari terakhir pendaftaran capres pada 10 Agustus 2018. Setelah dinyatakan lolos tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum tengah memberikan kesempatan kepada kedua paslon untuk melengkapi berkas yang kurang.
Baca: Begini Kerepotan Anies Baswedan Setelah Ditinggal Sandiaga Uno