Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fayakhun Andriadi dan Kode Kurcaci Ngomel di Suap Satelit Bakamla

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Kemanan Laut, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Kemanan Laut, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Anggota DPR Fayakhun Andriadi pernah mendesak Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar segera melunasi jatah suapnya dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam pesannya, Fayakhun mengatakan 'kurcaci' akan marah bila uang tidak segera dibayar.

Baca juga: Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

"Petinggi sudah. Kurcaci bisa ngomel," kata jaksa KPK, Roy Riadi mengutip ucapan Fayakhun dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Roy mengatakan Fayakhun mengirim pesan desakan itu kepada Fahmi, melalui Direktur PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Arief lewat WhatsApp pada 12 Mei 2016. Roy mengatakan pesan itu bermaksud agar sisa komitmen segera dikirimkan pada Fayakhun. "Maksudnya adalah agar sisa komitmen segera dikirimkan pada terdakwa," kata Roy.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Fayakhun menerima suap total USD 911.480 dari Fahmi terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Menurut jaksa, uang diberikan sebagai imbalan atas jasa Fayakhun mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Menurut jaksa kongkalikong proyek Bakamla sudah dimulai saat Fayakhun bertemu staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi di Kantor Bakamla, Jakarta, April 2016. Pada pertemuan itu, Ali Fahmi meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran Bakamla dalam APBN-P 2016. Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi menjanjikan imbalan sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek bila Fayakhun mau mengurus anggaran tersebut.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi

Pada bulan yang sama, Direktur PT Rohde & Schwarz menghubungi Fayakhun meminta bantuan mengupayakan alokasi proyek satelit dan drone dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Dia meminta itu karena proyek tersebut akan memakai produk dari PT Rohde. PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah adalah agen PT Rohde & Schwarz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selanjutnya, terdakwa aktif berkomunikasi dengan Fahmi Darmawansyah melalui perantara Erwin Arief," kata jaksa KPK.

Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Darmawansyah, bahwa anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016. Fayakhun mengatakan dari sebagian anggaran itu terdapat proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar yang bisa dikerjakan perusahaan Fahmi.

Sehari setelahnya, Fayakhun menginstruksikan pada Ali Fahmi agar memasukkan proyek pengadaan satelit dan drone dalam usulan tambahan anggaran. "Terdakwa kemudian meminta tambahan commitment fee 1 persen untuk dirinya, sehingga total fee menjadi 7 persen," kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Politikus Golkar dalam Kasus Suap Satelit Bakamla

Pada 4 Mei 2016, Fahmi meminta Fayakhun menaikkan nilai anggaran proyek satelit dan drone dari Rp 850 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Setelah mencapai kesepakatan, Fahmi berjanji segera membayar jatah 1 persen untuk Fayakhun senilai Rp 1,2 miliar.

Pembayaran kepada Fayakhun Andriadi disepakati dilakukan secara bertahap. Aliran dana pertama besarnya USD 300 ribu yang dikirimkan dari dua bank di China, sehingga ada sisa Rp 627.756 yang belum terbayar. Duit itulah yang kemudian ditagih Fayakhun dengan mengutip kurcaci ngomel.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

12 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

1 Maret 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino di Pengadilan Jakarta Selatan, 26 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

KPK menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla)


DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

13 Februari 2019

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin melantik tiga Anggota MPR Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2014-2019 di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

Musthofa mengganti Fayakhun, Wa Ode Nur Zainab mengganti Tina Nur Alam dari PAN dan Taslim Azis menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Gerindra DPR


4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

28 Desember 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN-P 2016.