TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempertimbangkan tersangka korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi, menjadi justice collaborator. Pertimbangan ini dilakukan setelah Fayakhun mengembalikan uang Rp 2 miliar ke komisi antirasuah itu.
Baca: Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
"Pengembalian uang ini dan keterangan pengembalian itu jadi catatan baik di KPK. Kami masih terus mempertimbangkan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 19 Juli 2018.
Sebelumnya, Fayakhun telah mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada KPK melalui kuasa hukumnya. Uang itu dikembalikan secara tunai yang kemudian disetor ke rekening penampungan KPK.
Menurut Febri, KPK tak serta merta akan menjadikan Fayakhun sebagai justice collaborator. Sebab, Fayakhun harus memenuhi beberapa hal sebelum KPK dapat menyetujuinya. "Cukup berat menjadikan seseorang JC. Selain mengakui perbuatannya, dia juga harus membuka peran pihak lain secara signifikan," katanya.
Febri juga mengatakan tak mudah menjadikan seseorang menjadi justice collaborator. Meski Fayakhun mengajukan diri, tutur Febri, dia harus sepenuh hati menjelaskan apa yang diketahuinya dan memberikan keterangan secara menyeluruh.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi
"Karena sudah banyak pengalaman permohonan sebagai JC ditolak baik oleh KPK maupun hakim jika mengakui hanya setengah-setengah atau jika tidak membuka seterang-terangnya konstruksi perkara yang sebenarnya diketahui," turur Febri.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14 Februari 2018 lalu. Politikus partai Golkar ini kemudian ditahan pada 28 Maret 2018 di Rumah Tahanan KPK usai diperiksa.
Politikus Golkar yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Fayakhun sendiri kini sudah pindah Komisi III dan bermitra dengan KPK.
SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI