TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua Perekonomian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jakarta Sugandhi Bakrie dalam kasus suap pengadaan satelit dan drone di Badan Keamanan Laut RI. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi. "Iya, benar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Mei 2018.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Fayakhun menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan satelit Bakamla yang total proyeknya mencapai Rp 1,2 triliun. Dia diduga mendapat uang itu sebagai fee atas jasanya memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 di Komisi Pertahanan DPR. Fayakhun merupakan tersangka pertama dari kalangan DPR.
Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Memeriksa Yorrys Raweyai
Selain menjabat anggota DPR, saat kasus ini berlangsung, Fayakhun tengah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jakarta. Sugandhi adalah Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPD Partai Golkar Jakarta.
Selain memeriksa Sugandhi, hari ini KPK akan memeriksa Bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR, Yanti; pegawai negeri sipil Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rizky; dan Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Baca: KPK Pertemukan Tersangka Bakamla Fayakhun Andriadi dengan LPSK
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Sementara itu, TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Dalam kasus ini, KPK turut menahan anggota Komisi Hukum DPR, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka keenam dalam suap satelit Bakamla.