TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Anang terbukti bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.
Baca juga: Anang Sugiana Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar dalam Proyek E-KTP
"Mengadili menyatakan Anang Sugiana Sudihardjo terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tumbuan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Anang membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila Anang tak sanggup membayarnya, maka hartanya akan dilelang atau pidana penjara 5 tahun.
Hakim menyatakan Anang terbukti secara bersama-sama turut merugikan negara dalam proyek e-KTP dengan total kerugian Rp 2,3 triliun. Anang turut terlibat mengarahkan dan mengkondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus Narogong, yakni membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang agar konsorsiumnya dimenangkan panitia lelang.
Baca juga: Kasus E-KTP, Setya Novanto Jadi Saksi Anang Sugiana
Hakim menyatakan Anang juga terbukti memperkaya perusahaannya sebanyak Rp 79 miliar dari proyek itu. Keuntungan Rp 79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp 1,871 triliun.
Dalam proyek e-KTP PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Baca juga: Di Sidang Setya Novanto, Anang Sugiana Ungkap Ada Uang ke DPR
Hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman Anang Sugiana adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Anang dianggap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan bersedia membayar uang pengganti.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 39 miliar. Atas putusan itu, baik Anang maupun jaksa menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.