TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan menyatakan dia bersalah seperti dakwaan pertama," kata jaksa KPK, Lie Setiyawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar, Anang Sugiana Tak Ajukan Eksepsi
Selain itu, jaksa menunutut Anang membayar uang pengganti sebanyak Rp 39 miliar paling lambat sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Bila Anang tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. "Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukumannya ditambah 7 tahun penjara," kata Setiawan.
Dalam proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Di Sidang Setya Novanto, Anang Sugiana Ungkap Ada Uang ke DPR
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Jaksa menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Jaksa juga mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya, sebanyak Rp 79 miliar.
Baca: Kasus E-KTP, Anang Sugiana Ajukan Jadi Justice Collaborator
Menurut jaksa, keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,871 triliun.
Selain itu, Anang disebut ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sehingga merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang Sugiana dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Setiawan.