Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Editor

Amirullah

image-gnews
Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar batal diusung menjadi calon gubernur atau cagub Jakarta jalur independen di pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024.

Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, mengatakan Haris telah menelepon pihaknya pada Ahad sore, 12 Mei 2024. Lewat sambungan telepon, Haris mengatakan dirinya tidak bisa menjadi calon independen yang diusung Partai Hijau Indonesia.

Seperti diketahui, Partai Hijau Indonesia belum terdaftar sebagai peserta pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai ini mengusung calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Pertama, kami mempertimbangkan kasusnya Haris Azhar ini masih belum inkrah," ujar John saat ditemui di kantor KPU Jakarta pada Ahad malam, 12 Mei 2024. 

Kasus yang dimaksud oleh John adalah tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi. 

"(Kasus ini) kemungkinan akan merugikan pencalonannya dia sendiri atau proses ketika kita udah lolos nih berkampanye, tapi kemudian ada putusan yang merugikan Mas Haris. Itu kan juga membatalkan perjuangan kita," ujar John.

Karena batal dicalonkan, dia mengatakan, Haris memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen. Dia menjelaskan, jadwal pendaftaran untuk calon perseorangan seharusnya pada 26-27 Agustus 2024. Tapi, dipercepat menjadi 8-12 Mei 2024. Padahal, kata dia, pengumuman pendaftaran dilakukan KPU pada 5-7 Mei 2024. 

"Begitu diumumkan, tiga hari kemudian Anda mengumpulkan (hampir) 619 ribu KTP, itu tidak masuk akal," ucap John.

Seperti diketahui, salah satu syarat bagi calon independen adalah mendapatkan sebanyak 618.968 dukungan dari warga Jakarta. Dia pun pesimis bisa mengumpulkan KTP sebanyak itu. "Kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah," beber John.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menuturkan, pendaftaran tetap dibutuhkan. Sebab, surat penolakan dari KPU nantinya digunakan sebagai legal standing atas gugatan sengketa proses pilkada di Bawaslu.

Pengganti Haris Azhar

John menuturkan, pihaknya telah berdiskusi untuk menunjuk pengganti Haris. Hasilnya, John Muhammad alias dirinya sendiri yang diusung oleh Partai Hijau Indonesia untuk menjadi bacagub Jakarta jalur independen.

"Suci Fitria Tanjung tetap maju," ujar John.

Suci adalah Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia alias Walhi Jakarta. Dia akan menjadi wakil John dalam kontestasi ini.

Sebelumnya, Partai Hijau Indonesia mengungkapkan akan mengusung Haris-Suci dalam Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur calon independen. Setelah ada perubahan, pasangan calon yang diusung adalah John-Suci.

Partai Hijau telah meminta akses sistem informasi pencalonan (silon) bagi John dan Suci untuk mengunggah persyaratan. Ini termasuk bukti dukungan yang menyertakan salinan KTP warga Jakarta.

Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

Kurawal Foundation nyatakan tegal lurus menolak paham Jokowisme dengan menjabarkan kriminalisasi dan tindakan represif rezim Jokowi.


Cara Ridwan Kamil Atasi Ketimpangan di Jakarta

10 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Cara Ridwan Kamil Atasi Ketimpangan di Jakarta

Ridwan Kamil bakal menyiapkan tiga program untuk mengatasi ketimpangan gender yang terjadi di Jakarta. Salah satunya yakni ada sekolah gratis.


Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

11 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Pengamanan debat terbagi menjadi tiga level yang dikomandoi oleh Kapolres Jakarta Pusat.


Jaga Debat Perdana Pilkada DKI 2024, Polisi Kerahkan 1.634 Pasukan

12 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaga Debat Perdana Pilkada DKI 2024, Polisi Kerahkan 1.634 Pasukan

Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan berlangsung malam ini.


Kun Wardana: Jakarta Bisa Hijau Setelah Banyak Warga Pindah ke IKN

21 hari lalu

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Porengkun-Kun Wardana saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Senin, 23 September 2024. Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut satu, Dharma Porengkun-Kun Wardana bernomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno bernomor urut 3. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kun Wardana: Jakarta Bisa Hijau Setelah Banyak Warga Pindah ke IKN

Calon wagub dari jalur independen Kun Wardana mengatakan penghijauan Jakarta bisa dilakukan setelah banyak warganya nanti pindah ke IKN.


MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

22 hari lalu

Pendukung Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

MA menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dakwaan pencemaran nama baik Luhut.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

22 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

22 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.


Arti Nomor Urut 1 dalam Pilgub Jakarta 2024 bagi Ridwan Kamil-Suswono

24 hari lalu

(ki-ka) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Porengkun-Kun Wardana berfoto bersama usai Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Senin, 23 September 2024. Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut satu, Dharma Porengkun-Kun Wardana bernomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno bernomor urut 3. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Arti Nomor Urut 1 dalam Pilgub Jakarta 2024 bagi Ridwan Kamil-Suswono

Ridwan Kamil mengatakan saat dia maju pada Pilgub Jabar 2018 juga mendapatkan nomor urut 1.


Dharma Pongrekun Akui Kesulitan Logistik di Pilkada Jakarta: Kami Gotong Royong

26 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, saat ditemui di salah satu rumah relawannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Dharma Pongrekun Akui Kesulitan Logistik di Pilkada Jakarta: Kami Gotong Royong

Dharma Pongrekun mengatakan calon independen punya cara yang berbeda di Pilkada Jakarta karena keterbatasan pendanaan.