TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar batal diusung menjadi calon gubernur atau cagub Jakarta jalur independen di pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024.
Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, mengatakan Haris telah menelepon pihaknya pada Ahad sore, 12 Mei 2024. Lewat sambungan telepon, Haris mengatakan dirinya tidak bisa menjadi calon independen yang diusung Partai Hijau Indonesia.
Seperti diketahui, Partai Hijau Indonesia belum terdaftar sebagai peserta pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai ini mengusung calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Pertama, kami mempertimbangkan kasusnya Haris Azhar ini masih belum inkrah," ujar John saat ditemui di kantor KPU Jakarta pada Ahad malam, 12 Mei 2024.
Kasus yang dimaksud oleh John adalah tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi.
"(Kasus ini) kemungkinan akan merugikan pencalonannya dia sendiri atau proses ketika kita udah lolos nih berkampanye, tapi kemudian ada putusan yang merugikan Mas Haris. Itu kan juga membatalkan perjuangan kita," ujar John.
Karena batal dicalonkan, dia mengatakan, Haris memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen. Dia menjelaskan, jadwal pendaftaran untuk calon perseorangan seharusnya pada 26-27 Agustus 2024. Tapi, dipercepat menjadi 8-12 Mei 2024. Padahal, kata dia, pengumuman pendaftaran dilakukan KPU pada 5-7 Mei 2024.
"Begitu diumumkan, tiga hari kemudian Anda mengumpulkan (hampir) 619 ribu KTP, itu tidak masuk akal," ucap John.
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi calon independen adalah mendapatkan sebanyak 618.968 dukungan dari warga Jakarta. Dia pun pesimis bisa mengumpulkan KTP sebanyak itu. "Kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah," beber John.
Dia menuturkan, pendaftaran tetap dibutuhkan. Sebab, surat penolakan dari KPU nantinya digunakan sebagai legal standing atas gugatan sengketa proses pilkada di Bawaslu.
Pengganti Haris Azhar
John menuturkan, pihaknya telah berdiskusi untuk menunjuk pengganti Haris. Hasilnya, John Muhammad alias dirinya sendiri yang diusung oleh Partai Hijau Indonesia untuk menjadi bacagub Jakarta jalur independen.
"Suci Fitria Tanjung tetap maju," ujar John.
Suci adalah Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia alias Walhi Jakarta. Dia akan menjadi wakil John dalam kontestasi ini.
Sebelumnya, Partai Hijau Indonesia mengungkapkan akan mengusung Haris-Suci dalam Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur calon independen. Setelah ada perubahan, pasangan calon yang diusung adalah John-Suci.
Partai Hijau telah meminta akses sistem informasi pencalonan (silon) bagi John dan Suci untuk mengunggah persyaratan. Ini termasuk bukti dukungan yang menyertakan salinan KTP warga Jakarta.
Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia